no1
PERAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA TERHADAP
KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “Civic Education Semester 2”.
Disusun oleh:
SITI LUTHFIANI
Dosem pembimbing:
Drs. MAHMUD ISRO’I
JURUSAN BAHASA INGGRIS
PROGRAM STUDI “CIVIC EDUCATION”
UNIVERSUTAS MUHAMMADIYAH PONOROGO
2009/2010
no2
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kami panjatkan kapada allah swt yang telah
melimpahkan rahmatnya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya.
Tujuan saya menyusun makalah ini untuk memenuhi tugas Education dengan tema “Peran Hak dan Kewajipan Warga terhadapKehidupan bangsa dan bernegara” yang materinya saya ambil dari beberapa referensi.
Saya berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pembca. Jika ada kesalahan yang membuat pembaca kurang berkenan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Bila kritik yang membangun, saya siap menerima, karena karena saya hanya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.
no3
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Peran hak dan kewajiban warga negara terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara sering di tanggapi dengan berbagai pendapat. Setiap manusia sebenarnya menginginkan terjadinya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Sehingga negara menjadi tertib, damai dan teratur.
Allah telah memberikan kepada manusia sebuah kemampuan dan kebebasan untuk berkarya, berfikir dan menciptakan suatu yang diinginkan. Negara menginginkan agar warganya hidup selaras dan seimbang, maka dari pada itu kita harus memanfaatkan apa yang telah diberikan Allah pada kita dengan sebaik-baiknya.
Kita menyadari bahwa kepentingan antara individu dengan yang lain berbeda, Untuk mewujudkan ketentraman dalam hidup bermasyarakat, maka diperlukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
no4
RUMUSAN MASALAH
1. Hak dan kewajiban warga negara.
2. Pengertian hak dan kewajiban.
3. Hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.
4. Hak dan kewajiban warga negara dalam bidang politik, sosial budaya, hankam, ekonomi.
no5
Peran Hak & Kewajiban Warga Negara Terhadap Kehidupan Berbangsa & Bernegara
HAK DAN KEWAJIBANWARGA NEGARA.
Kita sebagai warga Negara Indonesia yang tinggal di republik tercinta ini,Kadang kala masih ada beberapa kalangan, imdividu ataupun golongan yang kurang memahami betul hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara.
Ditengah keadaan dunia akhir-akir ini yang sebegitu pesat kemajuanya, kita manusia sebagai makhluk yang banyak kekuranganya dituntut untuk bias mengikuti kemajuan zaman ini, dalam hal ini sebagai warga Negara pastilah kita harus bisa menyikapi dengan bijak.
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang, karena pada kenyataanya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupanya.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, ya itu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibanya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibanya. Separti yang sudah tercantum dalam hokum dan aturan-aturan yang berlaku.
no6
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Pengertian Hak.
Hak adalah kewenangan melakukan atau tidak. Maksudnya setiap orang berhak melakukan hak-haknya dengan bebas, tetapi harus ada pembatasan yang sudah ditetapkan.
Dan berikut adalah contoh hak warga negara Indonesia:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan didalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang.
no7
Di dalam Hak juga ada istilah “Hak Asasi Manusia”. Hak Asasi Manusia adalah sesuatu yang di berikan secara kodrati kepada manusia sejak lahir.
Macam Hak Asasi Manusia
─ Hak Asasi Manusia tidak perlu di berikan, di beli ataupun di warisi.
─ Hak Asasi Manusia berlaku untuk semua orang tanpa memamndang.
─ Hak Asasi Manusia tidak boleh di langgar.
Hak Asasi Manusia di Indonesia
─ Pengakuan Bangsa Indonesia akan HAM.
─ Penegakan HAM.
─ Konvensi Internasional tentang HAM.
─ Ke ikutsertaan Indonesia dalam Konvensi Internasional.
Adapun yang termasuk hak-hak asasi manusia antara lain:
─ Hak untuk hidup.
─ Hak untuk kemerdekaan hidup.
─ Hak untuk mendapat perlindungan hukum.
─ Hak berfikir dan mengeluarkan pendapat.
─ Hak mendapatkan pendidik dan pengajaran.
─ Hak menganut aliran kepercayaan dan agama.
─ Hak untuk memperoleh pekerjaan.
─ Hak untuk memiliki sesuatu.
no8
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang tidak dapat ditinggalkan dan harus dilakukan atau bisa dikatakan. Kewajiban adalah sesuatu yang mempunyai kekuatan mengikat.
Dan berikut contoh kewajiban warga negara Indonesia :
─Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
─Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
─Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hokum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
─Setiap warga negara berkewajiban taat,tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
─Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kearah yang lebih baik.
─Wajib menghormati Hak Asasi orang lain.
─Wajib tunduk kepada pembatas yang ditetapkan oleh undang-undang.
no9
Hak dan Kewajiban warga negara dalam UUD 1945
Negara Republik Indonesia adalah negara hokum. Ini berarti segala sesuatu didalam negara Repiblik Indonesia diatur menurut hokum yang berlaku. Karena segalanya diatur oleh hukum, maka tidak mungkin terjadi atau tidak di bolehkan adanya tindakan kesewenang- wenagan dalam negara. Hal ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
UUD 1945 menjamin hak dan kewajiban warga negara seperti yang tertuang dalam pembukaan antara lain :
─Bahwa sesunguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
─Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dapat dikatakan bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan jaminan dan penghayatan
terhadap hak-hak sasi manusia di Indonesia.
no10
Hak dan kewajiban warga negara yang di atur dalam UUD 1945 juga meliputi :
Hak dan kewajiban dalam bidang politik
● Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjang hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
● Pasal 28 menyatakan bahwa “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul”.
Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya.
● Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
● Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan UU”.
● Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
─ Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
● Pasal 36 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
no11
─Hak dan Kewajiban dalam bidang Ekonomi.
• Pasal 33 ayat (1),menyatakan,bahwa”Perekonomian” disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
• Pasal 33 ayat (2),menyatakan bahwa”cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3),menyatakan bahwa”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
• Psal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh negara”.
Namun walaupun sudah di atur dalam undang-undang, kita masih menjumpai adanya konflik di masyarakat, memang kita mengetahui adanya perbedaan kepercayaan pada masing-masing individu, tapi kalau dari masing-masing individu bisa menghargai perbedaan dan mempraktekan nilai-nilai yang luhur pastilah tercipta suasana yang nyaman dan damai.
no12
Dalam proses interaksi dengan masyarakat, sebagai warga negara (individu) juga dituntut untuk mempraktekan nilai-nilai yang baik dalam proses tersebut, contoh kita sebagai individu yang lemah pastilah memerlukan pertolongan atau bantuan orang lain.
Proses interaksi paling dasar ya itu di tingkat keluarga, ya itu hubungan anak, orang tua dan kerabat terdekatnya, yang mana didalamnya ada proses belajar mengajar atau pembelajaran untuk bisa saling peduli dan berperilaku dan memperaktekan nilai-nilai yang baik dalam keluarga, selian bisa menjadi contoh, kita bisa mempraktekan nilai-nilai yang baik, tentu saja bisa mengarah terciptanya keluarga yang baik.
Mulai tingkat ini sudah mulai ada proses interaksi satu sama lain, kalau dalam masalah sosial tingkatan ini sudah barang tentu tingkat perbedaanya masih sedikit,namun kalau satu dengan yang lainya tidak menghargai dan tidak mempraktekan nilai-nilai yang baik, pastilah salah satu ada yang merasa dirugukan dan menimbulkan masalah yang baru. Kemudian ditingkat berikutnya, ya itu hak dan kewajiban Ngara dalam Msyarakat.
no13
KESIMPULAN
Kita hidup dalam masyarakat heterogen, majemuk, tentulah dalam dalam hubungan social kita harus peduli, ini merupakan salah satu kewajiban kita sebagai warga negara.
Kepedulian kita dalam hak hak dan kewajiban kepada masyarakat merupakan hal yang penting yang masing-masing individu harus bisa melakukan dengan seimbang agar tercipta hubungan yang harmonis dalam masyarakat.
Kepedulian dalam hal ini dapat diwujudkan dalam tingkah laku yang baik dalam masyarakat. Sudah dicontohkan oleh pendahulu-pendahulu kita, salah satunya dalam hal beragama. Masing-masing individu bebas memilih atau menganut agama, menurut kepercayaan masing-masing individu. Begitu berinteraksi sosial bisa bergaul dengan baik tanpa melihat latar belakangnya.
no 14
DAFTAR PUSTAKA
http://melly-sweetiepie.blogspot.com
web. Peran hak dan kewajiban warga Negara terhadap kehidupan berbangsa dan ber Negara
safa’at Muh.dicky,Ir.2005.prospek.surakarta: tekat mandiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar